Bos Tambang Ditangkap

Peringatan Keras Dirjen Gakkum KLHK untuk Penambang Ilegal di Sultra, Dihukum Seberat-beratnya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengingatkan penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mengingatkan pelaku penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mengingatkan penambang ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peringatan keras ditujukan kepada para penambang ilegal yang merusak hutan dan menyebabkan bencana ekologis.

Hal itu menyusul, tertangkapnya bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY pada 14 Februari 2022 lalu.

Direktur PT JAP ini diringkus usai diduga menambang tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku penambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi juga merugikan negara.

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Diduga Menambang Tanpa Izin

Selain itu, kata dia, aktivitas penambangan ilegal juga mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

Menurut dia, pelaku penambangan ilegal seperti yang dilakukan tersangka RMY adalah pelaku kejahatan lingkungan.

"Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya penambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan," kata Rasio Ridho di Kendari, Kamis (10/3/2022).

Apalagi, tutur Rasio, pelaku kejahatan itu mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.

Baginya, kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

Baca juga: Sosok IPDA Della Indah, Polwan Polda Sultra, Pasukan Perdamaian Dunia, Reserse Penangkap Bos Tambang

"Sehingga sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Ia meminta, penyidikan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY.

Rasio bilang, kejahatan penambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, banyak pihak terlibat, termasuk yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

"Kami diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tandasnya.

Sampai saat ini KLHK telah membawa 1.203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1.783 operasi pemulihan keamanan.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Akui Kawal Alat Berat PT GKP di Konawe Kepulauan Karena Diminta Perusahaan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved