Bos Tambang Ditangkap

Gakkum KLHK Tangkap Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Diduga Menambang Tanpa Izin

Bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sulawesi.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bos tambang PT James and Armando Pundimas (JAP) berinisial RMY (27) ditangkap Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

Bos tambang tersebut ditangkap aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi pada Senin (14/2/2022).

Direktur PT JAP ini diringkus usai diduga menambang tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Operasi penegakan hukum lingkungan bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) ini juga menyita 3 dump truk, dan 3 unit excavator.

Baca juga: Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Pengungkapan kasus dugaan kejahatan lingkungan itu dirilis bersama Direktur Jenderal atau Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kepal Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.

Selanjutnya hadir Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Alex Rahman.

Rilis itu digelar di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, kawasan perkantoran Bumi Praja, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (10/3/2022).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, PT JAP ini diduga melakukan kejahatan lingkungan seluas 2,8 hektare dalam wilayah hutan produksi.

Baca juga: Pimpinan PT GKP Minta Maaf Soal Video Viral Minta Polisi Tangkap Emak-emak Penolak Tambang

Aktivitas penambangan nikel itu dilakukan sejak Mei 2021 sampai Oktober 2021 lalu.

"Dua alat bukti yang kita punyai, bukti surat, adanya kerja sama dengan direktur lain, didukung juga keterangan ahli, bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan," kata Dodi.

Atas perbuatannya, bos tambang RMY dijerat dengan pasal 78 ayat (2) juncto pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) juncto pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Atas kejahatan ini tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar) 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved