Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri

Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) terancam pidana penjara 20 tahun karena nekat merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) terancam pidana penjara 20 tahun karena nekat merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Jakarta berinisial A (22) tega merudapaksa dan membunuh pacarnya sendiri.

Adapun korban rudapaksa dan pembunuhan ini adalah wanita berinisial AW (20).

AW ditemukan tewas mengenaskan oleh kakaknya di dalam kamar kos korban pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, pelaku A tega merudapaksa dan membunuh korban AW di sebuah kamar kos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3/2022) lalu.

Kini A yang telah berstatus sebagai tersangka, terancam pidana penjara selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Muqarom.

"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun," sebut Kompol Maulana, Senin (7/3/2022).

Kompol Maulana menerangkan bahwa, tersangka tak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan.

Namun juga dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) karena merampas ponsel dan dompet milik korban.

"Kami amankan juga ponsel dan dompet korban di rumah tersangka. Makanya selain kita kenakan Pasal 365, A dijerat juga pasal pencurian dengan kekerasan," jelas Kompol Maulana.

Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh

Diketahui bahwa tersangka A merupakan pekerja serabutan.

Kronologi

Peristiwa tragis ini bermula saat terjadi percekcokan di antara pelaku dengan korban pada Kamis (3/3/2022) malam setelah A mengantar AW pulang ke kontrakannya.

Korban AW kemudian mengajak pelaku A masuk ke dalam kontrakannya.

"Jadi pada saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa terus diajak masuk atau bertamu di rumah korban," ujar Kompol Maulana, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved