Berita Sulawesi Tenggara

Bos Tambang yang Ditangkap Balai Gakkum KLHK Akui Tak Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Seorang bos tambang berinisial RMY, mengakui tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang bos tambang berinisial RMY, mengaku tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku penambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi juga merugikan negara.

Selain itu, kata dia, penambangan ilegal juga mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

Menurut dia, pelaku penambangan ilegal seperti yang dilakukan tersangka RMY adalah pelaku kejahatan lingkungan.

"Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya penambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan," kata Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis (10/3/2022).

Apalagi, tutur Rasio, pelaku kejahatan ini mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.

Baca juga: Dirjen PSKL KLHK Bambang Supriyanto Tanam Mangrove di Sekitar Teluk Kendari, Dihadiri 10 Gubernur

Baginya, kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum.

"Sehingga sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Ia meminta, penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY.

Rasio bilang, kejahatan penambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, banyak pihak terlibat, termasuk yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

"Kami diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," tandasnya.

Baca juga: Tambang Galian C di Konawe Diduga Ilegal, Demonstran Ultimatum DPRD dan Polres

Sampai saat ini KLHK telah membawa 1.203 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan ke pengadilan, serta telah melakukan 1.783 operasi pemulihan keamanan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved