Berita Sulawesi Tenggara
Bos Tambang yang Ditangkap Balai Gakkum KLHK Akui Tak Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan
Seorang bos tambang berinisial RMY, mengakui tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang bos tambang berinisial RMY, mengaku tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, RMY berdalih, dirinya tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, melainkan masih membuka jalan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT James and Armando Pundimas (PT JAP) berinisial RMY saat berada di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, pada Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, RMY dibekuk Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.
RMY diduga menambang ilegal di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Ditangkap Tim Gabungan
Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di atas lahan hutan produksi seluas 2,8 hektare selama 6 bulan sejak Mei hingga Oktober 2021.
RMY sendiri ditangkap pada 14 Februari 2022 lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan lingkungan.
RMY mengakui, korporasi yang dipimpinnya tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tapi telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Sudah keluar IUP saya pak, memang IPPKH -nya belum keluar, statusnya sudah keluar rekomendasi gubernur, itu yang saya lakukan," kata RMY diwawancarai usai rilis kasus ini.
RMY lantas membantah menambang di kawasan hutan, melainkan hanya membuka jalan tambang.

"(Lokasi) IUP saya masih hijau, yang lain itu sudah gersang, yang belum kerja itu cuma saya, yang dibilang barang bukti (ore nikel) oleh pihak Gakkum itu sudah dicuri, saya juga tidak tahu," bebernya.
Kronologi Penangkapan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan membeberkan kronologi penangkapan.
Dodi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Berdasarkan informasi itu, polisi hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, menggelar operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Konut.
Baca juga: Sosok Bos Tambang Ditangkap Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, 3 Excavator dan 3 Truk Disita