Berita Sulawesi Tenggara

Bos Tambang yang Ditangkap Balai Gakkum KLHK Akui Tak Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Seorang bos tambang berinisial RMY, mengakui tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang bos tambang berinisial RMY, mengaku tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang bos tambang berinisial RMY, mengaku tak mengantongi izin penggunaan kawasan hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, RMY berdalih, dirinya tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, melainkan masih membuka jalan.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT James and Armando Pundimas (PT JAP) berinisial RMY saat berada di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, pada Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, RMY dibekuk Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

RMY diduga menambang ilegal di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bos Tambang di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Ditangkap Tim Gabungan

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di atas lahan hutan produksi seluas 2,8 hektare selama 6 bulan sejak Mei hingga Oktober 2021.

RMY sendiri ditangkap pada 14 Februari 2022 lalu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan lingkungan.

RMY mengakui, korporasi yang dipimpinnya tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tapi telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Sudah keluar IUP saya pak, memang IPPKH -nya belum keluar, statusnya sudah keluar rekomendasi gubernur, itu yang saya lakukan," kata RMY diwawancarai usai rilis kasus ini.

RMY lantas membantah menambang di kawasan hutan, melainkan hanya membuka jalan tambang.

Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. (Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com)

"(Lokasi) IUP saya masih hijau, yang lain itu sudah gersang, yang belum kerja itu cuma saya, yang dibilang barang bukti (ore nikel) oleh pihak Gakkum itu sudah dicuri, saya juga tidak tahu," bebernya.

Kronologi Penangkapan

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan membeberkan kronologi penangkapan.

Dodi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Berdasarkan informasi itu, polisi hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, menggelar operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Konut.

Baca juga: Sosok Bos Tambang Ditangkap Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, 3 Excavator dan 3 Truk Disita

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved