RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar SE Nomor 11 Tahun 2022
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Syarat PCR-Antigen Dihapus

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan aturan baru syarat penerbangan dan perjalanan domestik.

Dalam kebijakan terbaru itu, syarat perjalanan domestik tak lagi wajib hasil tes PCR atau antigen Covid-19.

Kebijakan ini bakal berlaku sebagai syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi darat, yang telah vaksin dosis kedua.

Aturan baru itu bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian segera.

Apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.(*)

(Tribunnews.com/ TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved