RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar SE Nomor 11 Tahun 2022
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,

terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 (ilustrasi Bandara Haluoleo)
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 (ilustrasi Bandara Haluoleo) (Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com)

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam:

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved