RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar SE Nomor 11 Tahun 2022
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM - Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Ketentuan tes Covid-19 dihapus menjadi syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya, itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 ini juga disebutkan PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covis-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya

Hasil tes PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Disebutkan pula SE Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.”

“dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/ lembaga,” ujar Suharyanto dikutip dari SE tersebut.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2.
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2. (kolase foto (handover))

Simak selengkapnya syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tersebut berikut ini:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Baca juga: Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,

terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 (ilustrasi Bandara Haluoleo)
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 (ilustrasi Bandara Haluoleo) (Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com)

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam:

Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Syarat PCR-Antigen Dihapus

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan aturan baru syarat penerbangan dan perjalanan domestik.

Dalam kebijakan terbaru itu, syarat perjalanan domestik tak lagi wajib hasil tes PCR atau antigen Covid-19.

Kebijakan ini bakal berlaku sebagai syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi darat, yang telah vaksin dosis kedua.

Aturan baru itu bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, menyebutkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian segera.

Apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.(*)

(Tribunnews.com/ TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved