RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar SE Nomor 11 Tahun 2022
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM - Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.

Ketentuan tes Covid-19 dihapus menjadi syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya, itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 ini juga disebutkan PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covis-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya

Hasil tes PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Disebutkan pula SE Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.”

“dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/ lembaga,” ujar Suharyanto dikutip dari SE tersebut.

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2.
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi. Ketentuan syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis ke-2. (kolase foto (handover))

Simak selengkapnya syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tersebut berikut ini:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Baca juga: Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved