RESMI Syarat Penerbangan dan Perjalanan Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen Lagi
Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.
TRIBUNNEWSSULRA.COM - Resmi syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tanpa tes PCR maupun tes antigen lagi.
Ketentuan tes Covid-19 dihapus menjadi syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi lainnya, itu berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).
SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 ini juga disebutkan PPDN yang baru mendapatkan vaksin Covis-19 dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
Baca juga: Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya
Hasil tes PCR itu sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Disebutkan pula SE Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.”
“dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/ lembaga,” ujar Suharyanto dikutip dari SE tersebut.
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak selengkapnya syarat penerbangan dan syarat perjalanan domestik terbaru tersebut berikut ini:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Baca juga: Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya