Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya

Benarkah tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Hasil tes Covid-19 tersebut saat ini menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hasil tes Covid-19 tersebut saat ini menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat.

Teranyar, pemerintah berencana menghapus hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat naik pesawat maupun kapal laut.

Syarat penerbangan terbaru tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, syarat penerbangan dan perjalanan domestik tak lagi menerapkan hasil tes Covid-19 tersebut.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumlah Kasus Aktif 175 Orang, 159 Isolasi Mandiri

Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.

Luhut pada Senin (7/3/2022), menyebutkan, kebijakan terbaru tersebut bakal ditetapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga masing-masing.

Namun, belum dipastikan kapan SE terkait syarat penerbangan dan perjalanan domestik tanpa tes Covid-19 itu terbit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan pemerintah berencana menghapus tes PCR dan antigen menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan pemerintah berencana menghapus tes PCR dan antigen menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik. (Kompas.com)

Syarat PCR dan Antigen Masih Berlaku

Sejauh ini, hasil tes PCR atau antigen masih menjadi syarat naik pesawat maupun kapal laut di Tanah Air.

Hal tersebut juga disampaikan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, mengatakan, aturan masih belum resmi disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan ratas yang dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan hasil tes Covid-19 tersebut masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Saat Upacara di MTsN 1 Kendari, Selamatkan Merah Putih

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved