Pemerintah Hapuskan Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan, Begini Syaratnya

Pemerintah Indonesia akhirnya akan memberlakukan kebijakan baru soal syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 dalam rangka menuju aktivitas normal.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Sekretariat Kabinet RI | Kominfo
Ilustrasi Covid-19 (kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan (kanan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya akan memberlakukan kebijakan baru terkait syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan baru yang akan diterapkan ini adalah pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tak perlu lagi untuk menyertakan hasil tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) negatif.

Namun dengan syarat yakni apabila pelaku perjalanan tersebut telah divaksinasi hingga dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," terang Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji

Luhut menyatakan bahwa kompetisi olahraga pun bisa menerima penonton secara fisik.

Lagi-lagi dengan syarat apabila telah mendapatkan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4, 25 persen dan level 3 (50 persen) dan level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen)," papar Luhut.

Luhut pun meminta kepada seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi booster yang kini masih di bawah 100 persen.

"Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," kata Luhut.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumlah Kasus Aktif 175 Orang, 159 Isolasi Mandiri

Epidemiolog Kritik Kebijakan Baru Pemerintah

Sementara itu, Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyayangkan kebijakan tentang penghapusan tes antigen dan PCR dalam syarat perjalanan domestik ini.

Dicky menilai testing Covid-19 masih menjadi hal yang penting untuk dilakukan guna melihat situasi pandemi terkini.

“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” terang Dicky, Senin (7/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Dicky, testing dapat saja dihilangkan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Lolos dari Wisma Atlet, Luhut: Dia Pergi dengan Keluarganya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved