Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kebijakan baru pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Melalui otoritas Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kebijakan baru pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari rilis Kemenang RI, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait penyebaran Covid-19, sehingga ini menjadi angin segar dalam penyelenggaran haji dan umrah.

Adapun kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kebijakan Arab Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Sehingga Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Baca juga: ASN Kota Kendari Bisa Umrah, Cicilan Dibayar Setelah Pulang, Sekda Nahwa Umar: Program Korpri Pusat

Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia."

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman di Jakarta dikutip dari situs tesmi Kemenang, Minggu (6/3/2022).

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.

Kemenag akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah Bagi Indonesia, Harus Karantina 5 Hari, Retno Marsudi Beberkan Alasan Saudi

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, ini harus direspon secara mutual recognition.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” ucapnya.

Tak hanya soal PCR dan Karantina, Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved