Berita Konawe
2 Pelaku Penjual Gas Elpiji 3 Kg Ilegal Diamankan Polisi, Ditangkap Saat Hendak Menjual ke Morowali
Sebanyak dua pelaku penjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg diamankan Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak dua pelaku penjual tabung gas elpiji ukuran 3 kg diamankan Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, para pelaku berinisial yakni MR (23) dan AR (28) merupakan warga asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya ditangkap di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sultra saat hendak menjual tabung gas subsidi ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, keduanya diamankan pada Minggu (6/3/2022) dini hari.
"Kita menahan kedua tersangka ini, karena berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut setelah kita mengamankan dua mobil dengan 180 tabung gas elpiji," jelasnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kenaikan Harga LPG Non Subsidi di Kendari Sultra Tak Berdampak pada Elpiji 3 Kg, Ketersediaan Stabil
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan 180 tabung gas elpiji tersebut, tidak disertai dokumen resmi dan perizinan.
Kata dia, para pelaku juga mengumpulkan atau membeli tabung gas elpiji tersebut dari warung ke warung yang ada di Kolaka Timur (Koltim).
"Diperjualbelikan di wilayah Morowali. Setelah kita menindaklanjuti adanya laporan masyarakat kendaraan yang memuat tabung gas elpiji kita melakukan pengembangan," lanjutnya.
Ia menyebut, Kabupaten Konawe kerap kali menjadi perlintasan para pelaku selama menjalankan aksinya.
Selain itu, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru bilang, pihaknya juga sebelumnya pada Januari 2022 mengungkap kasus serupa.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Beberkan Penyebab Kenaikan Harga Elpiji Non Subsidi
"Sekarang ini kasus yang kedua kali terungkap," ujar Kasat Reskrim Polres Konawe.
Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa dua mobil pikap dan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 360 tabung.
Kasat Reskrim Polres Konawe ini menjelaskan para pelaku membeli tabung gas elpiji tersebut di Koltim dengan harga Rp21 ribu - Rp22 ribu, kemudian dijual ke Morowali dengan harga Rp30 ribu.
"Jadi ada selisih harga Rp8 ribu per tabung," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
pelaku
penjual
tabung gas elpiji
ilegal
penangkapan
pengamanan
penahanan
menjual
Morowali
Sulawesi Tengah
Sulteng
Polres
Konawe
Kolaka Timur
Koltim
Sulawesi Tenggara
Sultra
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru
Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Kenaikan Harga LPG Non Subsidi di Kendari Sultra Tak Berdampak pada Elpiji 3 Kg, Ketersediaan Stabil |
![]() |
---|
DPRD Kendari Sidak Toko dan Gudang Distributor Minyak Goreng, Bakal Sanksi Tegas Pelaku Penimbunan |
![]() |
---|
Harga Elpiji Non Subsidi Naik, LPG Eks Agen 5,5 Kg di Kendari Sulawesi Tenggara Dibanderol Rp95 Ribu |
![]() |
---|