Berita Sulawesi Tenggara

Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra Sebut Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Dana Bantuan Hukum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini memilih Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Agenda tersebut dilaksanakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Korumba dan Kelurahan Wawowanggu, Kota Kendari, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini memilih Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.

Agenda tersebut dilaksanakan di dua kelurahan yakni Kelurahan Korumba dan Kelurahan Wawowanggu, Kota Kendari, Rabu (2/3/2022).

Meski perda yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ditetapkan pada tahun 2015 lalu, namun pelaksanaan baru berjalan dalam tiga tahun terakhir.

Aksan Jaya Putra mengatakan, perda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional setiap masyarakat atau kelompok warga yang berada pada kategori miskin.

Baca juga: DPRD Kendari Sidak Distributor Minyak Goreng, Anggota Dewan Temukan Puluhan Dus Belum Terdistribusi

Ia menilai, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum tahu menahu, bila ada anggaran yang dialokasikan khusus bantuan hukum bagi warga miskin.

Kata dia, masyarakat bahkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tersebut.

Fasillitas bantuan hukum ini bukan hanya menitikberatkan pada konsultasi menyangkut masalah hukum, namun bisa hukum perdata, pidana dan tata negara.

"Kegiatan sosialisasi perda kali ini memang kita disajikan berbagai perda, hanya saya melihat ada hal yang urgen," ujarnya.

"Pasalnya setiap pemberitaan, masyarakat kita yang berada digaris kemiskinan selalu bermasalah dengan hukum," tambahnya.

Baca juga: DPRD Kendari Sebut Vaksinasi Cara Pemerintah Lindungi Siswa saat Belajar Tatap Muka di Sekolah

Untuk diketahui juga, beberapa lembaga bantuan hukum di Sultra telah teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sudah menjadi mitra pemerintah.

Sehingga, apabila masyarakat umum bermasalah dengan hukum maka bisa langsung meminta pendampingan LBH yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Aksan Jaya Putra menerangkan memang perda soal bantuan hukum ini terbit pada tahun 2015 silam, hanya pada pelaksanaannya baru dilakukan di tiga tahun terkahir.

Di sisi lain, anggaran yang disipakan untuk bantuan hukum masyarakat miskin hanya Rp50 juta, yang meliputi seluruh 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sultra.

Aksan Jaya Putra menilai anggaran tersebut masih terlampau sedikit, mengingat masalah hukum di tengah masyarakat begitu kompleks.

Baca juga: DPRD Kendari Sidak Toko dan Gudang Distributor Minyak Goreng, Bakal Sanksi Tegas Pelaku Penimbunan

"Meski bukan bidang saya, tapi saya punya tanggung jawab untuk mensosialisasikan serta ikut berkontribusi dalam hal membantu masyarakat," jelasnya.

"Makanya ke depan ini kita akan lobi, bagaimana caranya anggaran bantuan hukum peruntukan masyarakat miskin bisa dinaikkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra ini.

Ia juga mendorong pemerintah daerah di 17 kabupaten/kota untuk segera bermitra atau bekerja sama dengan LBH, guna melaksanakan amanah perda tersebut.

"Seperti Konsel, sudah dari jauh hari kerja sama dengan LBH. Sehingga saat masyarakat bermasalah mereka didampingi hingga kasusnya tuntas. Ini juga kita dorong untuk pemerintah daerah lain," jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Sultra yang juga narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah, Andre Dermawan menyebutkan ada tiga LBH yang sudah bermitra dengan Pemprov Sultra.

Baca juga: Lurah dan Camat Tak Hadiri Reses Anggota DPRD Sultra Aksan Jaya Putra di Kelurahan Mata Kendari

Ketiganya yaitu LBH Kendari, LBH Mitra Keadilan, dan LBH Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Kata dia, mereka yang bermitra dengan pemerintah, dipastikan telah teregister di Kementerian Hukum dan HAM.

"Baru tiga yang bermitra dengan Pemprov Sultra. Jadi, jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum tinggal menghubungi pihak LBH bersangkutan," tutur Andre Darmawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved