KPK dan LPSK Turun Tangan Usut Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Dijadikan Tersangka Korupsi

KPK dan LPSK turun tangan menangani kasus Nurhayati, bendahara desa di Kabupaten Cirebon sekaligus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka korupsi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

Negara juga memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi memperoleh penghargaan, sebagaimana ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Baca juga: Laporkan Kades yang Korupsi, Wanita Ini Malah Ikut Jadi Tersangka: Enggak Salah Suruh Ngaku

“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” papar Maneger.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," sambungnya, mengutip Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.

KPK Turun Tangan

Selain LPSK, KPK pun juga ikut turun tangan menangusut kasus Nurhayati ini.

Baca juga: Program Jaksa Menyapa Cara Kejaksaan Tinggi Sultra Cegah Korupsi di Pemerintahan dan Masyarakat

KPK akan bertanya ke pihak kepolisian soal penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.

Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua KPK.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," ujar Nawawi, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Mengutip Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Nawawi menerangkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Ya meliputi hal (penetapan tersangka kepada Nurhayati) tersebut," terang Nawawi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak" dan di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved