KPK dan LPSK Turun Tangan Usut Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Dijadikan Tersangka Korupsi
KPK dan LPSK turun tangan menangani kasus Nurhayati, bendahara desa di Kabupaten Cirebon sekaligus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka korupsi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan mengusut kasus Nurhayati.
Nurhayati merupakan seorang Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, diketahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dari kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian pun juga sudah menetapkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu pun sebagi tersangka.
Melalui rekaman video Nurhayati mengaku kecewa atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca juga: Bendahara Jadi Tersangka gara-gara Laporkan Kades yang Korupsi, Dituduh Ikut Bantu Tilep APBDes
Padahal, ia merupakan orang yang melaporkan dan membantu pihak kepolisian menyelidiji kasus dugaan korupsi ini hampir 2 tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” jelas Nurhayati.
Nurhayati menceritakan kejadian ketika penyidik polisi memberikannya surat penetapan tersangka.
Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang sudah berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi guna membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
LPSK: Nurhayati Harusnya Terima Penghargaaan
Sementara itu, pihak LPSK mengkritik penetapan tersangka pada Nurhayati, si pelapor korupsi.
Baca juga: Ketika Pelapor Kades yang Korupsi Malah Jadi Tersangka, BPD Protes: Ini Perampokan Uang Dana Desa
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” sebut Maneger, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Maneger menilai, status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini mampu mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.
Padahal, Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tak diserang balik, sepanjang laporan tersebut diberikan dengan itikad baik.
Negara juga memungkinkan warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi memperoleh penghargaan, sebagaimana ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Baca juga: Laporkan Kades yang Korupsi, Wanita Ini Malah Ikut Jadi Tersangka: Enggak Salah Suruh Ngaku
“Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” papar Maneger.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," sambungnya, mengutip Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014.
KPK Turun Tangan
Selain LPSK, KPK pun juga ikut turun tangan menangusut kasus Nurhayati ini.
Baca juga: Program Jaksa Menyapa Cara Kejaksaan Tinggi Sultra Cegah Korupsi di Pemerintahan dan Masyarakat
KPK akan bertanya ke pihak kepolisian soal penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.
Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua KPK.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," ujar Nawawi, Senin (21/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Mengutip Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Nawawi menerangkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Ya meliputi hal (penetapan tersangka kepada Nurhayati) tersebut," terang Nawawi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak" dan di Tribunnews.com dengan judul "KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka"