Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan, meminta JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang meloloskan ustaz itu dari hukuman mati.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Adapun vonis majelis hakim tersebut berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
JPU juga menuntut agar Herry diberi pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Kemudian dilakukan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset milik terdakwa dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
Mengenai hukuman kebiri kimia ini, hakim tak sependapat dengan JPU.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbyunyi:
"Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohanes.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ingin Guru Jahat yang Hamili Banyak Santri Tetap Dihukum Mati" dan "INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati"