Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Editor: Ifa Nabila
YouTube KOMPASTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV) 

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved