Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan, guru yang mencabuli 13 muridnya, divonis penjara seumur hidup.
Sebelumnya, beberapa pihak sempat berharap Herry Wirawan dihukum mati.
Di antaranya Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini
"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer."
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Diah mengaku dalam lubuk hatinya ia tetap ingin Herry untuk dihukum mati atas tindakan asusila yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati.
Namun menurut Diah, hakim pasti telah memberikan keputusan hukuman terberat yang sesuai dengan perbuatan Herry.
"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," kata Diah dilansir Tribun Jabar, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan
Korban Dalam Kondisi Baik dan Tengah Mengikuti Persiapan Ujian Paket
Diah menuturkan, saat ini korban dan bayinya dalam kondisi yang baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan konsisi korban setiap harinya.
Grup WhatsApp yang dibuatnya bersama para korban juga mempermudahnya untuk memantau kondisi korban.
"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya," terang Diah.
Lebih lanjut, Diah mengatakan, saat ini para korban tengah fokus untuk mempersiapkan ujian paket.
Mengingat ujian paket ini akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," imbuhnya.
Diah menambahkan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk juga bantuan untuk kebutuhan sekolah korban.
Kronologi kasus
Kasus ini awalnya terkuak di bulan Desember 2021, seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.
Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.
Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).
Tempat-tempat itu, antara lain Yayasan Komplek Sinergi, Jalan Nyaman, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani, Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda, Kompleks Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung; Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat