Tahu ART Kesayangannya Tewas Dibunuh Pacar, Majikan di Bogor Tak Kuat Menahan Tangis
Sherly (31) majikan dari ART yang ditemukan tewas dalam bungkusan menyerupai paket di Kabupaten Bogor mengaku terkejut atas kejadian ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tersangka juga sempat berupaya menggali lantai di dalam kontrakannya untuk mengubur jasad SN tetapi gagal.
Baca juga: Terduga Pembunuh Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri di Polres Kendari
"Kemudian tanggal 8 Februari 2022 dia membungkus mayat korban sedemikian rupa seperti paket. Kemudian berusaha mencari sungai di daerah Bogor," sebut AKP Siswo.
Ketika tersangka berkeliling dengan motor sembari membawa korban untuk mencari sungai sebagai tempatnya membuang jasad SN, kejadian tak terduga pun terjadi
AS dan jasad SN terjatuh dari motornya saat melintasi jalan tanah berlumpur di perkampungan Kampung Pisang, Cibinong Bogor.
"Ketika (pelaku) mau mengangkat (bungkusan jasad korban), tidak kuat karena berat, sehingga ditinggalkan," jelas AKP Siswo.
Terungkapnya Identitas Korban

Dijelaskan pula bahwa terungkapnya identitas korban SN yakni setelah adanya laporan orang hilang.
Baca juga: Fakta Perampok Bank di Lampung: Bunuh Karyawati, Gunakan Narkoba hingga Ditembak Mati Polisi
Polisi kemudian mendapati data laporan orang hilang itu mirip dengan ciri-ciri jasad dalam bungkusan menyerupai paket itu.
Setelah diperiksa rupanya benar laporan orang hilang berinisial SN ini merupakan korban.
"Kami memperoleh informasi bahwa terakhir pergi korban dijemput seorang laki-laki. Kemudian hari Kamis 10 Februari 2022 kami berhasil melakukan penangkapan pelaku AS. Tersangka kami tangkap di jalan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Pelaku melakukan perlawanan, sehingga kami beri tindakan tegas," papar AKP Siswo.
Akibat perbuatannya, kini tersangka AS dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Buruh pria tersebut terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Belum Puas tapi Disuruh Berhenti, Pemuda Nekat Bunuh Wanita PSK saat Kencan di Eks Lokalisasi Tegal
Tersangka Residivis
Fakta lain terkait AS pun juga diungkap polisi.
"Tersangka ini residivis, pada 2019 pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap anak," sebut AKP Siswo, Jumat (11/2/2022).
Pada kasus itu, AS divonis 6 bulan penjara karena menganiaya anak kandungnya sendiri.
"Vonis 6 bulan penjara, korbannya anaknya sendiri," terang AKP Siswo.
Adapun saat penangkapan tersangka dalam kasus pembunuhan SN ini, AS sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan timah panas di bagian kakinya.
"Pelaku melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas," kata AKP Siswo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzi/Damanhuri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Tangis Majikan Pecah Dengar ART Kesayangannya Jadi Korban Pembunuhan, Sosok Pelaku Tak Disangka" dan "Bungkus Mayat Pacar Seperti Paket, Perempuan di Bogor Sempat Disetubuhi Sebelum Dibunuh di Kontrakan"