Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun

AR (47) seorang Pimpinan Madrasah berstatus ASN Kemenag di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat mencabuli 7 santriwatinya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. AR (47) seorang Pimpinan Madrasah berstatus ASN Kemenag di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat mencabuli 7 santriwatinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Pimpinan Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AR (47) nekat mencabuli 7 santriwatinya.

Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut bahkan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).

Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.

AR kemudian digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.

Baca juga: 4 Pemuda Mabuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ajak Korban Jalan-jalan hingga Nyaris Dihajar Warga 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan

"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.

"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.

Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Cabuli Bocah 13 Tahun saat Tunggui Orangtua yang Jadi Pasien

Antara lain 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.

Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.

Ancam Korban dengan Air Gun

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik AR pimpinan Madrasah di Mamuju yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 7 santriwatinya, Sabtu (5/2/2022).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan memperlihatkan Air Gun milik AR pimpinan Madrasah di Mamuju yang menjadi tersangka pencabulan terhadap 7 santriwatinya, Sabtu (5/2/2022). (TribunSulbar.com/Abd Rahman)

AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.

Baca juga: Modus Habib Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santriwati di Studio: Minta Pijatan Iming-iming Awet Muda

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved