Berita Baubau
Seorang Paman di Baubau Cabuli Keponakan Selama 13 Tahun, Sejak Sekolah Dasar Hingga Jadi Mahasiswi
Seorang paman di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli keponakannya selama kurang lebih 13 tahun.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang paman di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli keponakannya selama kurang lebih 13 tahun.
Aksi tak terpuji sang paman berinisial SAD (46) dilakukan sejak keponakannya Bunga (bukan nama sebenarnya) duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
Korban enggan melaporkan sang paman karena kerap diancam akan dibunuh dan dipermalukan dengan menyebar video saat beradegan mesum.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan kronologi aksi rudapaksa tersebut.
Kata dia, berawal saat korban berusia tujuh tahun diasuh sang paman karena orangtuanya sudah bercerai.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
"Korban dicabuli ketika berusia delapan tahun atau sekitar tahun 2009," kata AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (26/1/2022).
Sang paman merudapaksa keponakan sendiri ketika sepulang dari sekolah dengan mengelus area sensitif korban di dapur.
Tak sampai di situ, tersangka berinisial SAD ini bahkan berhubungan layaknya suami istri, sehingga organ sensitif korban luka.
"Ketika berdarah, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada kedua orangtua kandungnya termasuk bibinya yang merupakan istri tersangka," terang Erwin.
Aksi tak senonoh itu dilancarkan sang paman dua hari sekali dan secara terus-menerus hingga korban duduk di bangku SMP, SMA hingga kuliah.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Gasak Motor Selagi Korban Salat Isya
Korban terakhir kali dirudapaksa oleh sang paman pada Sabtu (22/1/2022) lalu di rumah tersangka.
Menurut Erwin, korban tak bisa menolak ajakan itu, karena selalu diancam akan dibunuh.
"Dan juga akan menyebarkan video korban saat disetubuhi kepada dosen serta teman-teman kuliahnya," ungkap Erwin.
Karena tak tahan dengan perbuatan bejat sang paman, korban lantas menceritakan pengalaman pahitnya itu ke ibu kandungnya.
Selanjutnya, korban dan ibunya mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan kasus pencabulan itu, pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Polisi Lepas Terduga Penyebar Video Viral Pelajar SMP di Baubau, Tunggu Ahli Baru Tetapkan Tersangka