Ayah di Tabalong Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Berulang Kali selama 3 Tahun

YD (49) ayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan anak perempuan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan oleh ayah kandungannya sendiri selama 3 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Miris, seorang ayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial YD (49) tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berulang kali.

YD yang berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (18/1/2022) dini hari saat berada di rumahnya di Kecamatan Kelua, Tabalong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini telah mendekam di sel tahanan Rutan Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan bahwa tersangka telah mencabuli korban tak hanya sekali.

Bahkan tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur sejak sekitar 3 tahun terakhir.

Baca juga: Ngaku Ajakan Berhubungan Ditolak Istri, Suami Nekat Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun: Aku Khilaf

"Kurang lebih tiga tahun," sebut AKBP Riza, Senin (24/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari BanjarmasinPost.co.id.

Tersangka YD (49) ayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun terakhir.
Tersangka YD (49) ayah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tega mencabuli anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun terakhir. (BanjarmasinPost.co.id/Dony Usman)

Tersangka YD diketahui pertama kali mencabuli putri kandungnya itu pada tahun 2019.

Aksi bejat sang ayah itu terus berlanjut berulang kali sampai Selasa (11/1/2022) lalu.

Hingga akhirnya, kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Tabalong pada Senin (17/1/2022).

"Dari laporan tersebut kami melaksanakan penyelidikan, setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini peristiwa pidana dan ada dua alat bukti kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," jelas AKBP Riza.

Baca juga: Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Inses dengan Kakak hingga Dipergoki sang Ibu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban di rumah mereka sendiri.

Saat peristiwa pencabulan ini terjadi, istri YD sedang tak berada di rumah, lantaran pergi ke kebun untuk menyadap karet.

Tersangka yang dikenal bertempramen tinggi menggunakan kesempatan tersebut untuk mencabuli dan mengancam korban.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqi saat tanyai tersangka YD (49) yang tega nodai anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun terakhir.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqi saat tanyai tersangka YD (49) yang tega nodai anak perempuannya sendiri yang masih di bawah umur selama 3 tahun terakhir. (BanjarmasinPost.co.id/Dony Usman)

Sementara itu, dilansir TribunnewsSultra.com dari BanjarmasinPost.co.id, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pendek motif kartun, 1 lembar celana dalam, dan 1 buah buku nikah tersangka.

Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved