Komnas HAM Sebut Korban Tewas dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Hanya 1 Penghuni

Komnas HAM menyebut penghuni tewas dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tak hanya 1 orang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (kiri) dan temuan penjara di rumahnya (kanan). BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. Komnas HAM menyebut penghuni tewas dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tak hanya 1 orang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penghuni tewas dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tak hanya 1 orang.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa terdapat lebih dari 1 penghuni kerangkeng manusia yang tewas akibat dugaan penganiayaan.

Komnas HAM, menilai penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat itu diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Bahkan Komnas HAM mengaku telah menemukan alat bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya penghuni kerangkeng manusia.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan hasil pemeriksaan mereka soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (29/1/2022).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan hasil pemeriksaan mereka soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (29/1/2022). (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," sebut Anam, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.

Anam pun menyebut bahwa Polda Sumut juga sudah menyelidiki temuan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Baca juga: Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat: Ada 1 Penghuni Tewas Diduga Dianiaya

Oleh karena itu, diduga jumlah korban jiwa akan terus bertambah.

Anam menuturkan bahwa kini pihaknya masih terus menyelidiki dan memeriksa saksi ataupun mantan penghuni kerangkeng manusia lainnya.

JS Sitepu (38) sedang tiduran di papan kayu di dalam kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1/2022). Dia pernah di situ selama 1 tahun lebih pada 2019 karena narkoba dan kini sudah tak mau menyentuh narkoba lagi.
JS Sitepu (38) sedang tiduran di papan kayu di dalam kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1/2022). Dia pernah di situ selama 1 tahun lebih pada 2019 karena narkoba dan kini sudah tak mau menyentuh narkoba lagi. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Komnas HAM juga meminta polisi dan instansi terkait agar dapat melindungi saksi mereka guna menjamin keamanan.

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ujar Anam.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan

Penghuni Kerangkeng Manusia Diduga Tewas Disiksa

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022). (Tribun-Medan.com)

Diwartakan sebelumnya, fakta seputar kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin satu perasatu mulai terungkap.

Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menyatakan bahwa terdapat penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat itu yang tewas.

Korban disebutkan meninggal dunia ketika mendekam di dalam kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," ungkap Edwin, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.

Baca juga: Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Edwin menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu.

Pihak keluarga juga menemukan tanda-tanda bekas luka kekerasan pada tubuh korban.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," beber Edwin.

Saat keluarga datang ke sel, jasad korban telah dimandikan dan dikafani.

Keluarga korban menilai, hal tersebut dilakukan diduga untuk menutupi aksi penyiksaan atau penganiayaan.

Baca juga: Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding

Walau demikian, Edwin mangatakan bahwa pengakuan pihak keluarga korban tersebut masih perlu didalami kebenarannya.

"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," pungkasnya.

Deretan Kasus Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

Keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ini mendadak ramai disorot setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

OTT KPK di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) itu berhasil menjaring sang Bupati, Terbit dan kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembangkan kasus suap Terbit juga menemukan kerangkeng manusia di rumahnya.

Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu, diduga menjurus ke perbudakan dan penganiayaan.

Adapun diketahui bahwa kerangkeng manusia yang dihuni oleh para penyalah guna narkoba dan kriminal itu beroperasi sebagai tempat pembinaan ilegal.

Selain itu, di dalam rumah Terbit ditemukan juga sejumlah satwa dilindungi termasuk orangutan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Anugrah Nasution)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang" dan "TAHANAN di Penjara Bupati Langkat Nonaktif Meninggal, Keluarga Duga Ada Penyiksaan"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved