Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu
Polemik dugaan ujaran kebencian terhadap Kalimantan oleh Edy Mulyadi masih bergulir, kini Aliansi Borneo Bersatu akan menjatuhkan Hukum adat kepadanya
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polemik dugaan ujaran kebencian terhadap Kalimantan oleh Edy Mulyadi masih bergulir.
Kini dikabarkan bahwa, Aliansi Borneo Bersatu akan menjatuhkan Hukum Adat terhadap Edy Mulyadi.
Penjatuhan Hukum Adat kepada Edy Mulyadi ini merupakan langkah penebusannya terhadap leluhur masyarakat Kalimantan.
Haji Rahmat Nasution Hamka selaku Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu menyatakan bahwa Edy Mulyadi juga harus menerima hukuman adat atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Kalimantan.

"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan, tapi untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami dan juga kepada kami kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," tegas Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Menurut Rahmat, hukuman adat itu bertujuan untuk menjadi sebuah pembelajaran kepada Edy Mulyadi dan orang lain supaya tidak melakukan kesalahan serupa.
Rahmat mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan hukuman adat itu kepada Edy Mulyadi.
"Nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," terang Rahmat.
Baca juga: Sebut Edy Mulyadi Dikriminalisasi, KPAU Ajak Para Advokat untuk Berikan Pendampingan Hukum
Diperiksa Hari Ini
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi kini statusnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.
Menyusul hal itu, Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022) dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ucap Irjen Dedi, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Irjen Dedi menyebutkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).