Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu

Polemik dugaan ujaran kebencian terhadap Kalimantan oleh Edy Mulyadi masih bergulir, kini Aliansi Borneo Bersatu akan menjatuhkan Hukum adat kepadanya

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polri juga telah mengirimkan SPDP ke Kejagung, Kini dikabarkan bahwa, Aliansi Borneo Bersatu akan menjatuhkan Hukum Adat terhadap Edy Mulyadi. 

"Hari ini (Rabu) Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," jelas Irjen Dedi.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang sudah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Terhadap Edy Mulyadi dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

Baca juga: Sosok Azam Khan, Pengacara yang Teriak Monyet dalam Video Viral Polemik Kalimantan Edy Mulyadi

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Dianggap Hina Kalimantan dan Prabowo Subianto

Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto.
Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto. (kolase foto (handover))

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh laporan polisi tehadap Edy Mulyadi (EM) akan diusut Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa pelaporan polisi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina wilayah Kalimantan yang dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebut istilah "tempat jin buang anak".

Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Dalam video viral tersebut Edy Mulyadi juga dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Adapun mengenai erkait pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.

Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Harus Tebus Kesalahan kepada Leluhur Kami"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved