Berita Kendari
Video Detik-detik Penggerebekan 1 Kilogram Narkoba di Kendari, Diwarnai Tangis Histeris Wanita
Video detik-detik penggerebekan narkoba satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Video detik-detik penggerebekan narkoba satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi penggerebekan tersebut diwarnai tangis histeris seorang wanita diduga ibu terduga pelaku bernama A (26).
Diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu, polisi juga menangkap tiga terduga kurir narkoba jenis sabu tersebut di tiga tempat berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/1/2022) sejak pukul 12.41 Wita hingga malam hari di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Polda Sultra Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Narkoba di Kendari, 3 Kurir Ditangkap, 1 Mobil Diamankan
Sementara, barang bukti 1,03 kilogram sabu tersebut disita di empat tempat berbeda di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Selengkapnya, berikut detik-detik penggerebekan narkoba satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menggerebek seorang terduga pengedar narkoba bernama A (26).
A (26) digerebek aparat kepolisian saat menimbang narkoba di dalam mobil Ayla bernomor polisi DT 1186 CH.
Dalam video yang diterima TribunnewsSultra.com, sejumlah paket sabu tersebut berserakan di atas kursi.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
Kegiatan penggerebekan tersebut disaksikan oleh sejumlah masyarakat dan pemerintah setempat yakni Ketua RT.
"A mengakui menyimpan sabu seberat 1,03 kilogram di tempat terpisah," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir di Polda Sultra.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah A. Saat menggeledah tempat itu tangis histeris diduga ibu terduga pelaku mewarnai penggerebekan.
AKBP Abdul Kadir mengatakan saat penggeledahan polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu disimpan di atas lemari.
Sehingga total sebanyak 64 paket sabu berhasil diamankan polisi, berikut alat isap dan plastik sabu yang masih kosong.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara
Kata dia, polisi pun membawa semua barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan termasuk satu unit mobil Ayla berwarna putih.
Gagalkan Peredaran Narkoba
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu, polisi juga menangkap tiga terduga kurir narkoba jenis sabu tersebut di tiga tempat berbeda.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/1/2022) sejak pukul 12.41 Wita hingga malam hari di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda di Kawasan Pertambangan Konawe, Sembunyikan Narkoba di Saku Celana
Sementara, barang bukti 1,03 kilogram sabu tersebut disita di empat tempat berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.
Kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 12.41 Wita,
"Tim pertama kali menangkap tersangka A (26) karena sedang menguasai narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) malam.
Kata Kombes Pol Eka Faturrahman, tersangka A mengakui menyimpan sebanyak 64 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram di tempat terpisah.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Tergiur Upah Rp5 Juta, Dikendalikan dari Penjara
Saat ditangkap polisi, tersangka A tengah menimbang sabu tersebut di dalam mobil Ayla bernomor polisi DT 1186 CH.
"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem tempel," ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua MF (28) dan tersangka ketiga MD (31).
Ketiga terduga kurir ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)