Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Narkoba di Kendari, 3 Kurir Ditangkap, 1 Mobil Diamankan

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tiga terduga kurir narkoba jenis sabu tersebut di tiga tempat berbeda.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/1/2022) sejak pukul 12.41 Wita hingga malam hari di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sementara, barang bukti 1,03 kilogram sabu tersebut disita di empat tempat berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.

Baca juga: Seorang Paman di Baubau Cabuli Keponakan Selama 13 Tahun, Sejak Sekolah Dasar Hingga Jadi Mahasiswi

Kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 12.41 Wita,

"Tim pertama kali menangkap tersangka A (26) karena sedang menguasai narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022) malam.

Kata Kombes Pol Eka Faturrahman, tersangka A mengakui menyimpan sebanyak 64 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram di tempat terpisah.

Saat ditangkap polisi, tersangka A tengah menimbang sabu tersebut di dalam mobil Ayla bernomor polisi DT 1186 CH.

"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dengan cara sistem tempel," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua MF (28) dan tersangka ketiga MD (31).

Ketiga terduga kurir ini pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved