Kasus Narkoba di Kendari

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Tergiur Upah Rp5 Juta, Dikendalikan dari Penjara

Seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat (23) ditangkap polisi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat (23) ditangkap polisi. Rahmat ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Kendari, pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 19.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat (23) ditangkap polisi.

Rahmat ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor atau Polres Kendari, pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 19.00 Wita.

Pemuda ini ditangkap di depan toko ritel Indomaret, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Kendari Kompol Bahtiar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Tim langsung bergerak dan melihat tersangka di depan Indomaret dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Kompol Bahtiar saat merilis kasus ini, pada Jumat (21/1/2022) siang.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Seorang Terduga Pengedar 200 Gram Sabu di Kendari

Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti di badannya, namun aparat tak menyerah.

Tersangka Rahmat mengakui dan mengambil barang bukti sabu yang disimpan di jok motornya.

Sabu tersebut diletakkan di dalam kulit rokok dan dibungkus dos handphone sebanyak 11 paket.

Sabu juga disimpan dalam plastik bening sebanyak 20 paket, sehingga total, polisi menyita 31 saset narkoba atau 16,5 gram dari tangan tersangka.

"Barang bukti ini didapatkan dari seseorang bernama Andi, total yang diterima 40 paket, sempat dijual 9 paket," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara

Dalam menjalankan aksinya, tersangka tergiur upah Rp5 juta dan beberapa gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun," tandasnya.

Sementara itu, saat diwawancarai, Rahmat mengaku, baru pertama kali mengedarkan sabu tersebut.

"Saya mengedarkan dari sistem tempel, dikendalikan teman dari Lapas Kendari," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved