Berita Baubau
Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan
Polres Baubau mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Polres Baubau mengamankan tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada 5 Januari 2022, sekitar pukul 13.40 Wita.
Sat Resnarkoba Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pengedar narkoba, SH alias IY (22) di Jl Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.
"Awalnya sekitar pukul 14.24 Wita Sat Resnarkoba menemukan SY (17)," ujar AKBP Erwin Pratomo, Selasa (25/1/2022).
Kata dia, menurut pengakuan SY, dirinya merupakan sepupu SH alias IY, menyimpan atau menempel satu paket narkotika jenis sabu di Jl Dahlia.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kawasan Industri Morosi dan Pertambangan Konawe Terancam 20 Tahun Penjara
Lanjut Erwin Pratomo, setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di tempat, SY mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut adalah milik SH alias IY.
"Kemudian, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku SH," jelasnya
Ia menjelaskan, pada 12 Januari 2022 pukul 14.30 Wita, Sat Resnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba yakni WAT alias YN di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
"Saat Sat Resnarkoba melakukan patroli, kemudian melihat dan menemukan terduga pelaku di bawah jembatan tengah mengambil pembungkus permen Tamarin," jelasnya
"Personel Sat Resnarkoba mencurigai terduga pelaku yang mengambil pembungkus permen Tamarin yang diselipkan di ban mobil bekas," ungkapnya
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pemuda di Kawasan Pertambangan Konawe, Sembunyikan Narkoba di Saku Celana
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam pembungkus permen tersebut terdapat satu paket saset plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Lanjut AKBP Erwin Pratomo, terduga pelaku WAT alias YN bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Baubau.
AKBP Erwin Pratomo, menambahkan pada tanggal 13 Januari 2022 pukul 14.00 wita Sat Resnarkoba sudah mengamankan terduga pengedar narkoba yakni LMN alias NN (52).
Kata dia, LMN alias NN (52) diamankan di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Saat itu Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba tengah melakukan patroli di Jl Anoa. Kemudian personel mencurigai terduga pelaku yang sedang mengendarai motor," jelasnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, Tergiur Upah Rp5 Juta, Dikendalikan dari Penjara