Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding

Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, disebut bekerja tanpa digaji uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, disebut bekerja tanpa digaji uang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin rupanya merupakan pecandu narkoba dan remaja nakal yang mengikuti program pembinaan.

Tetapi permasalahannya, para penghuni itu kemudian dipekerjakan di pabrik kebun sawit milik politisi Golkar tersebut.

Sedangkan, penghuni kerangkeng manusia itu ternyata juga tidak diberi gaji walapun sudah bekerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja," beber Brigjen Pol Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Selain Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Pelihara Satwa Dilindungi Termasuk Orangutan

"Mereka diberikan ekstra puding dan makan," lanjutnya.

Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara tim gabungan Polri dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Hasil penyelidikan sementara Polri itu senada dengan laporan Migrant Care yang menyebut penghuni kerangkeng di rumah Terbit dipekerjakan tanpa mendapat gaji.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," terangnya.

Baca juga: BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

Diketahui bahwa kerangkeng manusia berdalih program pembinaan itu telah berlangsung selama 10 tahun tanpa izin.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Disebutkan Brigjen Pol Ramadhan, mulanya terdapat 48 penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat itu, tetapi sebagian telah dipulangkan sehingga sisa 30 orang.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," paparnya.

Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

Penilaian Komnas HAM

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Sementara itu, ketika menyambangi lokasi kerangkeng manusia di rumah Terbit pada Rabu (26/1/2022), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya buka suara.

Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami guna memastikan apakah kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini adalah tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.

"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," terang Anam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

Mirip Tahanan

Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Menurut Anam, sel kerangkeng manusia ini seperti dengan tahanan sebab para penghuni di sana tak bisa "bebas".

"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," sebut Anam.

Mengenai isu perbudakaan modern, Anam menyatakan bahwa membutuhkan waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.

Lantaran, penghuni kerangkeng manusian ini keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," jelasnya.

Rincian itu harus dikumpulkannya supaya jelas.

Apabila kerangkeng manusia ini merupakan tempat rehabilitasi, kata Anam, berarti berbicara metode.

Sedangkan jika pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.

"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," beber Anam.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan

"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," imbuhnya.

Terkait dugaan pelanggaran HAM, Anam tak menampiknya.

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, ya pasti bisa disebut dugaan pelanggaran dan hak asasi manusia. Tapi kesimpulan belum, terbuktinya nanti," papar Anam.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," tandasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari/Dewantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan" dan "Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved