Sebut Edy Mulyadi Dikriminalisasi, KPAU Ajak Para Advokat untuk Berikan Pendampingan Hukum

Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengajak advokat, aktivis serta umat Islam agar membela Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Akun YouTube Edy Mulyadi
Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ucap Irjen Dedi, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Irjen Dedi menyebutkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini (Rabu) Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," jelas Irjen Dedi.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang sudah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Terhadap Edy Mulyadi dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Baca juga: Selain Kritik Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra ke Polisi gegara Dianggap Hina Prabowo

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh laporan polisi tehadap Edy Mulyadi (EM) akan diusut Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa pelaporan polisi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina wilayah Kalimantan yang dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebut istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video viral tersebut Edy Mulyadi juga dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca juga: Dianggap Hina Kalimantan sebagai Wilayah Ibu Kota Baru, Edy Mulyadi Diminta DPR untuk Minta Maaf

Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Adapun mengenai terkait pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.

Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi" dan di Kompas.com dengan judul "Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved