Sebut Edy Mulyadi Dikriminalisasi, KPAU Ajak Para Advokat untuk Berikan Pendampingan Hukum
Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengajak advokat, aktivis serta umat Islam agar membela Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengajak advokat, aktivis, hingga umat Islam untuk membela Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeretnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Khozinudin selaku Ketua Umum KPAU.
"Kami mengajak kepada segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi," ujar Khozinudin, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Menurutnya, pernyataan Edy Mulyadi dalam kanal YouTubenya yang kini menjadi kontroversi merupakan sebuah aktivitas kebebasan berpendapat.
"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," terang Khozinudin.
Baca juga: Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Khozinudin menilai, terdapat upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi yang berani mengungkap makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Lantaran dalam pernyataan Edy Mulyadi, kata Khozinudin menilai proyek itu berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk Kalimantan.
"Oligarki inilah yang telah berbuat jahat, mengeruk kekayaan alam Kalimantan, meninggalkan kerusakan ekosistem alam dan ingin cuci tangan atas kejahatan mereka melalui proyek IKN," paparnya.
Oleh karena itu, KPAU mengajak para advokat, aktivis serta umat Islam agar membela Edy Mulyadi yang kini status kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Sosok Azam Khan, Pengacara yang Teriak Monyet dalam Video Viral Polemik Kalimantan Edy Mulyadi
Polisi Panggil Edy Mulyadi
Menyusul dengan naiknya status kasus dugaan ujaran kebencian ini, Edy Mulyadi akan diperiksa pihak kepolisian.
Aparat kepolisian rencananya akan memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini pada Jumat (28/1/2022) mendatang.
"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," sebut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Lahir di Kalimantan, Ian Kasela dan Olla Ramlan Komentari Pernyataan Viral Edy Mulyadi
Naik ke Tahap Penyidikan

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi kini statusnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ucap Irjen Dedi, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Irjen Dedi menyebutkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini (Rabu) Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," jelas Irjen Dedi.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang sudah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Terhadap Edy Mulyadi dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Baca juga: Selain Kritik Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra ke Polisi gegara Dianggap Hina Prabowo
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh laporan polisi tehadap Edy Mulyadi (EM) akan diusut Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa pelaporan polisi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina wilayah Kalimantan yang dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebut istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video viral tersebut Edy Mulyadi juga dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Dianggap Hina Kalimantan sebagai Wilayah Ibu Kota Baru, Edy Mulyadi Diminta DPR untuk Minta Maaf
Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Adapun mengenai terkait pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi" dan di Kompas.com dengan judul "Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung"