BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab
BNN membantah pernyataan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah pernyataan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.
BNN mematahkan pernyataan Terbit yang menyebut kerangkeng manusia itu di rumahnya itu sebagai tempat penyembuhan bagi para penyalah guna narkoba.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan tempat rehabilitasi.
Antara lain dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, hingga pengelola tempat rehabilitasi tersebut.
Adapun disebutkannya bahwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif itu tak memenuhi kriteria-kriteria itu.
"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," jelas Sulistyo, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan
"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," sambungnya.
Sulistyo menegaskan bahwa kalaupun memang para penghuni kerangkeng tersebut merupakan pecandu narkoba maka perlu penanganan sesuai keadaan kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," papar Sulistyo.
Diketahui BNN sendiri langsung melakukan assessment atau penilaian kepada para penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit.
Assessment ini dilakukan BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Walaupun Terbit mengatakan penghuni sel kerangkeng merupakan penyalah guna narkoba, tetapi hanya 7 orang yang mengikuti Assessment.
Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin
Padahal dilaporkan terdapat 48 orang yang kini menghuni sel kerangkeng di rumah Terbit.
"Hasil assessment tadi, yang 2 orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi dari pihak keluarganya satu orang nggak mau. Yang lima lagi rawat jalan," ucap Rusmiyati selaku Plt Kepala BNN Langkat.
Pengakuan Bupati Langkat

Sebelumnya, Terbit menyebut bahwa kerangkeng manusia yang ada di rumahnya itu dimaksudkan untuk merehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," kata Terbit dalam wawancara yang diunggah pada kanal YouTube resmi Pemkab Langkat, Sabtu (27/3/2021).
Dalam video itu, nampak kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu tergembok dari luar dengan keadaan tengah terisi sejumlah pria yang sebagain berkepala gundul.
Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan
Bupati Langkat nonaktif tersebut mengatakan bahwa pembinaan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini telah berjalan selama 10 tahun.
"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," ujar Terbit.
Terbit juga menyebut bahwa ia tak memungut biaya atas perawatan kepada para penghuni sel kerangkeng manusia yang ada di rumahnya itu.
Para penghuni kerangkeng manusia itu disebutkan Terbit diberikan makanan dan fasilitas kesehatan.
"Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka," jelas Bupati Langkat yang dinonaktifkan karena terjaring OTT KPK itu.
"Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran," lanjutnya.
Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan
Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penemuan kerangkeng manusia ini bermula ketika Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan transaksi suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit.
OTT KPK ini digelar di sebuah kedai kopi di mana transaksi uang suap mulanya diberikan lewat perantara Terbit.
Ketika KPK hendak menangkap politikus Golkar tersebut di rumahnya, Terbit sempat melarikan diri.
Tetapi Bupati Langkat itu akhirnya memilih menyerahkan diri pada keesokan harinya.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya Berontak saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong
Dalam OTT ini KPK menetapkan Terbit dengan 5 orang lainnya, termasuk sang kakak, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.
Kini Terbit telah ditahan guna menjalani proses penyidikan di KPK.
Terbaru Komnas HAM sedang mengusut penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit itu, setelah menerima laporan dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care.
Sejumlah pihak juga meminta pihak kepolisian agar menyelidiki kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang diduga sebagai perbudakan modern ini.
Terkait hal itu, pihak KPK siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam kasus penemuan kerangkeng manusia yang diduga menjurus ke perbudakan serta perdagangan orang.
"KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dimaksud," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Elza Astari Retaduari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Bupati Langkat Soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN" dan "Kronologi Terbongkarnya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Berawal dari OTT KPK Hingga Sudah Berdiri 10 Tahun"