Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Klaim 3 Warga Konawe Kepulauan yang Ditangkap Bukan Penolak Tambang
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklaim tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang ditangkap bukan penolak tambang.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengklaim tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang ditangkap bukan penolak tambang.
Polda Sultra menyebut, ketiga warga Pulau Wawonii tersebut ditangkap karena menyandera pekerja tambang.
Diketahui, sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di kediaman warga tersebut, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Baca juga: Penangkapan Tiga Warga Penolak Tambang di Konawe Kepulauan, LBH Kendari Nilai Arogansi Perusahaan
Anwar, Hurlan, dan Hastoma dibawa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui perjalanan laut menggunakan speedboat.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, ketiga warga tersebut ditangkap karena mengikat 10 pekerja tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada 23 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, mereka bersama 100 warga yang lain meminta untuk memindahkan seluruh alat berat yang berada di lokasi tersebut.
"Mereka mengklaim tempat di parkirnya alat berat tersebut adalah lokasi warga masyarakat dan bukan lokasi PT GKP, tapi 10 korban ini tidak mau menuruti keinginan warga," kata Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/1/2022).
Akibatnya, kata Dirreskrimum Polda Sultra ini, mereka mengikat 10 pekerja tambang ini di bawah pohon jambu selama 12 jam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Warga Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara Penolak Tambang Ditangkap Polisi
Kombes Pol Bambang Wijanarko pun menegaskan, pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang.
"Tapi melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban," jelasnya.
Dinilai Kriminalisasi
Perwakilan LBH Kendari La Ode Muhammad Suhardiman mengatakan, keteguhan warga dalam penolakan tambang berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.
Pada tahun 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan pada 29 Agustus 2019 lalu.

"Tuduhannya bermacam-macam dan mengada-ada," kata Suhardiman dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (24/1/2022).
"Mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan, merampas kemerdekaan seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan," tambahnya.
Sementara, tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.
"Penangkapan terhadap ketiganya merupakan dugaan kriminalisasi, patut diduga arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki," tegasnya.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang Melki Nahar mengatakan penangkapan penolak tambang ini, patut dibaca sebagai upaya negara lewat kepolisian dan korporasi menekan resistensi warga.
Baca juga: Tiga Warga Konawe Kepulauan Ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, Andi Muh Lutfi Bakal Lakukan Mediasi
Sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.
"Dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.
Ia menjelaskan, pada 2019 lalu perusahaan tambang nikel saat itu diduga menerobos lahan milik warga.
Penerobosan lahan dilakukan sebanyak tiga kali pada Juli hingga Agustus 2019 lalu.
"Penerobosan lahan warga yang berulang itu dan berakibat pada rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya justru dikawal ketat aparat kepolisian," terangnya.
Baca juga: Aktivitas Tambang PT Cinta Jaya di Konawe Utara Diduga Ilegal, Konsperman Laporkan ke Kejati Sultra
3 Warga Ditangkap
Sebanyak tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Ketiga warga tersebut yakni, Anwar, Hurlan, Hastoma, merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Ketiganya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di kediaman warga tersebut, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Anwar, Hurlan, dan Hastoma dibawa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui perjalanan laut menggunakan speedboat.
Baca juga: Contoh PT Toshida di Sulawesi Tenggra, Anggota DPRD Sultra Ini Sebut Pencabutan Ijin Tambang Tepat
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari La Ode Muhammad Suhardiman mengatakan, Anwar dan Hastoma ditangkap polisi di kebun milik mereka.
"Keduanya tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap polisi di rumahnya," kata Suhardiman saat dihubungi melalui telepon, Senin (24/1/2022).
Hingga saat ini, LBH Kendari belum mengetahui penyebab ketiga warga Pulau Wawonii itu ditangkap polisi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Masyarakat atau Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Roni Syahendra, mengaku belum mengetahui soal penangkapan tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko belum menjawab telepon dan WhatsApp wartawan TribunnewsSultra.com. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)