Ngaku Ajakan Berhubungan Ditolak Istri, Suami Nekat Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun: Aku Khilaf

Aksi pencabulan ayah terhadap anak terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan ayah terhadap anak terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Usai melakukan perbuatan keji kepada anak kandungnya, pelaku membujuk sang anak agar tidak memberitahukan kepada siapapun terutama kepada sang istri.

"Sudah lama tak dapat jatah dari istri. Karena bila diajak, istri selalu menolak. Kejadian sama anak aku itu, muncul tiba-tiba. Aku khilaf," katanya.

Aksi bejat pelaku, terungkap karena sang anak mengeluh sakit di alat vitalnya.

Pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri, tidak dapat mengelak ketika sang anak memberitahukan kepada ibunya bila perbuatan tak pantas tersebut dilakukan ayah kandungnya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim AKP M Ikang Ade didampingi Kanit PPA Nency menuturkan, pelaku terancam Pasal 82 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Pelaku mengakui bila sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Sementara, kami masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku ini sudah berapa kali hal tersebut dilakukannya," ungkap Ikang.

Sedangkan, untuk korban sendiri lanjut Ikang pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk memberikan konseling terhadap psikis si anak.

"Korban sempat mengalami trauma, jadi kami melakukan konseling agar psikisnya tak tertekan atas kejadian yang dialaminya," pungkasnya.

(TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Usai Minum Tuak, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung, Korban Bocah Usia 6 Tahun

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved