Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga juga melakukan tindak pidana perbudakan karena memiliki kerangkeng manusia.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga juga melakukan tindak pidana perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan perbudakan ini terbongkar setelah Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan keberadaan kerangkeng manusia yang diduga milik Terbit ke Komnas HAM.
Terbit dilaporkan atas kasus dugaan perbudakan itu pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Kerangkeng yang menyerupai penjara karena dilengkapi besi dan gembok tersebut berjumlah 2 sel serta berada di belakang kediaman Terbit.
Di tempat itu, para pekerja sawit yang bekerja di ladang tak hanya dikurung selepas kerja.
Namun juga diduga menerima penyiksaan dan beberapa perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan
Hal itu disampaikan oleh Anis Hidayah selaku Ketua Migrant Care.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis, Senin (24/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Dalam laporannya ke Komnas HAM itu, Migrant Care juga melampirkan sejumlah bukti, salah satunya foto seorang pekerja yang babak belur diduga akibat disiksa.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," beber Anis.
Disebutkan juga, bahwa terdapat sekitar 40 pekerja yang diduga dikurung di kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.
Namun asal dan sejak kapan mereka menjadi korban dugaan perbudakan belum diketahui.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Orang Terduga Pelaku yang Menganiaya dan Membakar Hidup-hidup Warga di Langkat
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00," terang Anis.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari," imbuhnya.
Migrant Care pun meminta Komnas HAM agar segera mengusut kasus dugaan perbudakan ini.
Lantaran, tak hanya keselamatan para pekerja yang terancam, tetapi kasus ini diduga juga berunsur tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," papar Anis.
Sementara itu, Muhammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Terbit dapat diproses hukum akibat kasus ini dugaan perbudakan ini.
Baca juga: Ternyata Doyan Bugil dan Intip Wanita Tidur, Kelakuan Aneh Sosok Kolor Ijo Langkat Diungkap Polisi
Walaupun kini, Terbit yang berstatus sebagai tersangka penerimaan suap telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses." jelas Anam.
"Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," sambungnya.
Polisi Sebut Kerangkeng Manusia sebagai Tempat Rehabilitasi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun menanggapi penemuan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit ini.
Irjen Pol Panca membenarkan penemuan tempat menyerupai kerangkeng manusian tersebut.
Baca juga: Berniat Melerai, Polisi di Langkat Malah Jadi Korban Pembacokan
Dijelaskannya bahwa, ketika membantu tim OTT KPK di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) non aktif itu memang terdapat tempat menyerupai kerangkeng berisi 3 sampai 4 orang.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Irjen Pol Panca.
Irjen Pol Panca menyebutkan bahwa, orang yang di dalam kerangkeng tersebut merupakan pengguna narkoba yang baru masuk 2 hari dan sehari sebelum OTT KPK.
Sedangkan yang lainnya tengah bekerja di kebun kelapa sawit.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya Berontak saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," sebut Irjen Pol Panca.
Adapun Irjen Pol Panca mengatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah beroperasi selama 10 tahun itu belum mempunyai izin.
Pihak kepolisian sendiri telah mendalami siapa yang bekerja di kerangkeng belakang rumah Terbit itu.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit" dan "Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit"