Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati
Seorang Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh berinisial SA (37) ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwatinya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Diketahui bahwa, tersangka SA telah memperkosa korban M sebanyak 5 kali di lokasi berbeda.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam
Yakni di rumah tersangka dan vila di lokasi wisata Ketambe, Aceh Tenggara.
"Di vila ini ada ikut santri lainnya juga. Alasannya untuk arung jeram. Modusnya lagi-lagi sakit kepala dan minta dipijit," terang AKP Suparwanto.
Hingga akhirnya, korban tidak berani melapor lantaran yang merudapaksanya adalah sang pimpinan pesantren.
Korban juga merasa takut dan malu pada orangtuanya.
"Malu juga sama kawan-kawannya. Kami sudah minta keterangan korban dan saksi dalam kasus itu," beber AKP Suparwanto.
Baca juga: Pencabulan di Pesantren Ciparay Bandung Korban 3 Santriwati, Ciri Terduga Pelaku Mengerucut
Tersangka SA yang saat ini telah diringkus aparat kepolisian, akan dikenai hukukman cambuk.
"Dia dijerat dengan hukuman (uqubat) cambuk," tandasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Masriadi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Baitul Mal Ditangkap karena Perkosa Santri di Aceh Tenggara" dan "Modus Kepala Baitul Mal di Aceh Tenggara Perkosa Santrinya, Berpura-pura Sakit Kepala"