Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
Begini alasan polisi membebaskan 2 pria tersangka yang merudapaksa gadis keterbelakangan mental hingga hamil di Kota Serang, Banten.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Imbas pembebasan 2 pria tersangka rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil berujung permintaan pemeriksaan terhadap penyidik polisi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) keberatan atas alasan yang digunakan Polres Serang Kota untuk membebaskan tersangka rudapaksa ini.
Hingga akhirnya Kompolnas pun menyarankan Wassidik dan Propam untuk memeriksa penyidik yang mengusut perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Serang ini.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," ucap Poengky, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi
Poengky menuturkan bahwa perkara pemerkosaan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Jadi, walaupun pelapor mencabut kasus tersebut, proses pidananya pun tetap harus berjalan.
"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," terang Poengky.
Menurut Poengky, polisi bertugas mengontrol situasi sosial dengan menegakkan hukum kepada para pelaku kriminal.
Poengky pun menyayangkan apabila penyidik membebaskan 2 tersangka perkosaan dengan alasan pelapor telah mencabut laporan perkara rudapaksa ini.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," papar Poengky.
Alasan Polisi Bebaskan Tersangka Rudapaksa
Sebelumnya, diketahui bahwa Polres Serang Kota membebasan 2 pria tersangka rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.
Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (7/1/2022) itu adalah EJ (39), paman korban dan tetangga korban S (46).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan alasan membebaskan 2 tersangka rudapaksa tersebut.
Baca juga: Pura-pura Bertamu, 2 Pria di Banyuasin Rampok dan Rudapaksa Nenek Berusia 60 Tahun
Hal itu dilakukan karena mengacu pada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," jelas AKP David di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Disusul dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadapa perkara pemerkosaan ini dari penyidik Polres Serang Kota.
"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," papar Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ondo, alasan SP3 dari penyidik Polres Serang Kota tersebut, lantaran terdapat restoratif justice pada perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental itu.
Baca juga: Bermodus Beri Tumpangan, 3 Pria di Kupang Rudapaksa Gadis 19 Tahun: 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Adapun tembusan SP3 tersebut diterima pihak kejaksaan pada bulan Januari 2022.
Hingga kini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian tersebut akan diterima atau ditolak.
Ondo menuturkan bahwa, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun belum ada pelimpahan berkas perkara rudapaksa itu.
"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," terangnya.
Baca juga: Papa Muda di Lampung 7 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Keguguran
Tak Menutup Kemungkinan Kasus Rudapaksa Dilanjutkan
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan akan kembali memeriksa perihal penangguhan 2 tersangka rudapaksa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan dua belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," ujar AKBP Hutapea.
AKPB Hutapea menegaskan, bahwa perkara pemerkosaan ini tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan setelah adanya pertimbangan dari pemerhati dan masyarakat.
"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" sebut AKBP Hutapea.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa" dan "Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3"