Bermodus Beri Tumpangan, 3 Pria di Kupang Rudapaksa Gadis 19 Tahun: 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Gadis berinisial MIF (19), asal Kota Kupang, NTT dirudapaksa secara bergilir oleh 3 pria yang menawarinya tumpangan mobil.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan remaja putri di Kupang NTT yang digilir oleh 3 pria. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang remaja putri di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa 3 pria.

Adapun salah seorang pelaku rudapaksa bernama Melkianus Lasi berhasil ditangkap anggota Polsek Kupang Tengah, Kupang.

Pelaku pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah tersebut bekerja sebagai sopir mobil pikap.

Melkianus Lasi diringkus polisi lantaran merudapaksa seorang gadis berinisial MIF (19), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Fekaasus menuturkan bahwa, perisitiwa rudapaksa ini terjadi pada Senin (10/1/2022) lalu.

"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WITA di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," sebut Iptu Elpidus, Rabu (12/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Papa Muda di Lampung 7 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Keguguran

Iptu Elpidus mengatakan, perkara pidana rudapaksa ini terdaftar sebagai laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.

Kronologi Pemerkosaan

Dilansir TribunnewsSultra.com dari PosKupang.com, Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2022) mengungkapkan kronologis kejadian rudapaksa bergilir yang menimpa remaja putri asal Kota Kupang tersebut.

Peristiwa ini bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban tengah menunggu mobil tumpangan (Angkot) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Berselang beberapa waktu kemudian, sebuah mobil pick up warna hitam bertuliskan kata "DEDE" pada kaca depan pun datang dan berhenti di samping korban MIF (19).

Baca juga: Sosok Mahasiswa UMY Dipecat Setelah Satu Persatu Korban Rudapaksa Ungkap Cerita Kekerasan Dialaminya

Sopir dan 2 orang temannya lalu menawari korban untuk diantar pulang.

Korban yang menerima tawaran itu lantas naik ke mobil pelaku.

Namun, sang sopir bukannya mengantar korban, melainkan dia dan kedua rekannya membawa korban ke semak belukar, di belakang kantor Disperindag desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ketiga pria tersebut diduga mengancam akan membunuh gadis muda berusia 19 tahun itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved