Papa Muda di Lampung 7 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Keguguran

K (28) ayah muda di Way Kanan Lampung yang berulang-ulang rudapaksa putri tirinya hingga hamil, terbongkar saat korban keguguran.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 7 kali ayah muda di Way Kanan Lampung terhadap anak tirinya hingga hamil, terkuak setelah korban alami keguguran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi bejat ayah tiri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terbongkar setelah sang istri mendapati putrinya alami keguguran.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, seorang gadis berinisial DR (16), menjadi korban rudapaksa selama 1,6 tahun oleh sang ayah tiri, K (28) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Pelaku K berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (6/1/2022) sore sekira pukul 16.00.

Atas perbuatannya itu, kini K telah ditahan di Mapolres Way Kanan.

Pelaku pertama kali mencoba merudapaksa korban pada Juni 2019 sekira pukul 06.00 WIB, saat korban masih berusi 15 tahun.

Baca juga: Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Dagang di Pasar

Waktu itu pelaku masuk ke kamar untuk mengambil baju, lalu korban didorong K hingga jatuh di kasur.

Tetapi aksi pelecehan seksual yang mengarah ke pencabulan saat itu gagal dilakukan pelaku lantaran dipergoki ibu korban.

Hingga kemudian, pelaku kembali merudapaksa korban sebanyak 7 kali hingga putri tirinya itu hamil.

Adapun pelaku pertama kali merudapaksa korban pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kala itu, pelaku mendatangi oban yang tengah tidur.

Baca juga: Ibu Curiga Putrinya Minta Tidur Bersama, Ternyata Dicabuli Ayah sampai Tubuh Diikat Rafia

Korban diancam agar menuruti perintah sang ayah tiri.

Terbongkar setelah Korban Keguguran

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan bahwa aksi rudapaksa pelaku terungkap setelah korban mengalami keguguran kandungan pada Kamis (2/12/2021) lalu.

"Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku," ungkap AKP Andre saat pers rilis, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli 6 Pelajar, Pelaku Termasuk Pacar Korban dan Anak di Bawah Umur

Mnurut AKP Andre, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan bejatnya itu, kini pelaku K terancam pidana penjara selama 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tri Purna Jaya/Rachmawati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keguguran, Ini Cerita Remaja 16 Tahun Diperkosa oleh Ayah Tiri Selama 1,6 Tahun" dan "Gadis 16 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap Saat Korban Alami Keguguran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved