2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi
Polres Serang Kota membebaskan 2 pria tersangka rudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak Polres Serang Kota membebaskan 2 pria tersangka rudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.
Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (7/1/2022) itu adalah EJ (39), paman korban dan tetangga korban S (46).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan alasan membebaskan 2 tersangka rudapaksa tersebut.
Hal itu dilakukan karena mengacu pada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," jelas AKP David di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Ngaku Idap Kelainan, Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak SD, Adik Ipar juga Dihamili
Disusul dengan itu, Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadapa perkara pemerkosaan ini dari penyidik Polres Serang Kota.
"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," papar Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ondo, alasan SP3 dari penyidik Polres Serang Kota tersebut, lantaran terdapat restoratif justice pada perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental itu.
Adapun tembusan SP3 tersebut diterima pihak kejaksaan pada bulan Januari 2022.
Hingga kini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian tersebut akan diterima atau ditolak.
Baca juga: Jadi Pemilik Pondok Pesantren, Pria Residivis Pencabulan di Oku Selatan Kini Hamili Santriwati
Ondo menuturkan bahwa, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun belum ada pelimpahan berkas perkara rudapaksa itu.
"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," terangnya.
Perkara Rudapaksa Berpotensi Dilanjutkan
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan akan kembali memeriksa perihal penangguhan 2 tersangka rudapaksa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," ujar AKBP Hutapea.
Baca juga: Polisi Diduga Hamili Wanita Lalu Kabur, Polda Sulsel Sebut Tak Ada Saksi: Jalan Satu-satunya Tes DNA