Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil
Begini alasan polisi membebaskan 2 pria tersangka yang merudapaksa gadis keterbelakangan mental hingga hamil di Kota Serang, Banten.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hal itu dilakukan karena mengacu pada pencabutan laporan dari pihak pelapor.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," jelas AKP David di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Disusul dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadapa perkara pemerkosaan ini dari penyidik Polres Serang Kota.
"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," papar Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ondo, alasan SP3 dari penyidik Polres Serang Kota tersebut, lantaran terdapat restoratif justice pada perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental itu.
Baca juga: Bermodus Beri Tumpangan, 3 Pria di Kupang Rudapaksa Gadis 19 Tahun: 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Adapun tembusan SP3 tersebut diterima pihak kejaksaan pada bulan Januari 2022.
Hingga kini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian tersebut akan diterima atau ditolak.
Ondo menuturkan bahwa, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun belum ada pelimpahan berkas perkara rudapaksa itu.
"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," terangnya.
Baca juga: Papa Muda di Lampung 7 Kali Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Keguguran
Tak Menutup Kemungkinan Kasus Rudapaksa Dilanjutkan
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan akan kembali memeriksa perihal penangguhan 2 tersangka rudapaksa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan dua belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," ujar AKBP Hutapea.
AKPB Hutapea menegaskan, bahwa perkara pemerkosaan ini tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan setelah adanya pertimbangan dari pemerhati dan masyarakat.
"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" sebut AKBP Hutapea.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa" dan "Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3"