Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Begini alasan polisi membebaskan 2 pria tersangka yang merudapaksa gadis keterbelakangan mental hingga hamil di Kota Serang, Banten.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan, Alasan polisi membebaskan 2 pria tersangka yang merudapaksa gadis keterbelakangan mental hingga hamil di Kota Serang, Banten. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Imbas pembebasan 2 pria tersangka rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil berujung permintaan pemeriksaan terhadap penyidik polisi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) keberatan atas alasan yang digunakan Polres Serang Kota untuk membebaskan tersangka rudapaksa ini.

Hingga akhirnya Kompolnas pun menyarankan Wassidik dan Propam untuk memeriksa penyidik yang mengusut perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Serang ini.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," ucap Poengky, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi

Poengky menuturkan bahwa perkara pemerkosaan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Jadi, walaupun pelapor mencabut kasus tersebut, proses pidananya pun tetap harus berjalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," terang Poengky.

Menurut Poengky, polisi bertugas mengontrol situasi sosial dengan menegakkan hukum kepada para pelaku kriminal.

Poengky pun menyayangkan apabila penyidik membebaskan 2 tersangka perkosaan dengan alasan pelapor telah mencabut laporan perkara rudapaksa ini.

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," papar Poengky.

Alasan Polisi Bebaskan Tersangka Rudapaksa

Sebelumnya, diketahui bahwa Polres Serang Kota membebasan 2 pria tersangka rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (7/1/2022) itu adalah EJ (39), paman korban dan tetangga korban S (46).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan alasan membebaskan 2 tersangka rudapaksa tersebut.

Baca juga: Pura-pura Bertamu, 2 Pria di Banyuasin Rampok dan Rudapaksa Nenek Berusia 60 Tahun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved