Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan meminta pada hakim untuk memperingan hukumannya, ia dituntut mati dan kebiri kimia.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan, ustaz yang merudapaksa 13 santriwati pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Herry Wirawan dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022) kemarin.

Adapun terdakwa kasus rudapaksa itu membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan snediri melalui daring," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Ghazali Emil, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran

Diungkapkan Dodi, dalam nota pembelaannya, Herry mengaku menyesal melakukan perbuatan bejatnya itu.

Harry juga meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," ungkap Dodi.

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah.
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah. (Kolase Tribunnews.com)

Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Jabar.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

JPU juga memberikan tuntutan tambahan yakni kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Asep N Mulayana selaku Kepala Kejati Jabar saat di persidangan PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Adapun setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya pun beragendakan, pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Herry Wirawan.

Sidang agenda pembacaan pleidoi tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Alasan Cabuli Para Santriwati, Akhirnya Cuma Ngaku Khilaf

"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," sebut Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Kamis (13/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Kemudian setelah pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa dan Herry Wirawan sendiri, persidangan akan dilanjutkan denga agenda penjatuhan vonis dari majelis Hakim.

Adapun dalam perkara rudapaksa Herry Wirawan ini, Jaksa sempat meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat proses.

Jaksa meminta agar persidangan perkara rudapaksa ini digelar 2 kali dalam waktu satu minggu.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi" dan "Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Kapan Divonis Hakim?"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved