Berita Sulawesi Tenggara

Berikut Estimasi Biaya Pengurusan Dokumen Penetapan NIP PPPK atau PNS 2022 Sulawesi Tenggara

Setelah lolos ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 terdapat beberapa pengurusan dokumen

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub di Hotel Azizah Jl DI Panjaitan No.100, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Setelah lolos tahap ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 terdapat beberapa pengurusan dokumen untuk mendapat nomor induk pegawai ( NIP )

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang perlu disiapkan untuk penetapan NIP bagi PNS dan PPPK 2022 kali ini.

Tentunya pertama Anda harus menyiapkan Ijazah mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah terakhir.

Kemudian pengurusan lainnya yang tak kalah pentingnya yakni seperti Bebas Narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Tes Kesehatan.

Bagi anda yang ingin mengurus keterangan bebas narkoba maka dapat langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Letak tes bebas narkoba tersebut tepatnya berada pada gedung paling belakang BNN Sultra tepatnya dekat pelataran masjid.

Yang perlu anda siapkan yakni fotocopy KTP dan menunjukkan KTP aslinya kepada petugas, kemudian mengisi form yang telah disediakan.

Baca juga: TERBARU Jadwal CPNS dan PPPK 2021, Pengumuman Hasil SKD, Pelaksanaan Tes SKB

Jika antrean tak padat, maka Anda langsung diberikan botol untuk pengambil sampel urin (air kencing).

Setelah itu anda setorkan kemudian menunggu sekitar 1-2 jam untuk hasil tesnya.

Setelah keluar hasil tes maka anda bakal diberikan tiga rangkap dari hasil tes bebas narkoba tersebut yakni berkas asli, fotocopy yang telah dilegalisir dan fotocopy tanpa legalisir.

Dengan biaya yang anda butuhkan untuk pengurusan bebas narkoba sekira Rp290.000.

Selain tes bebas narkoba, anda juga perlu mengurus SKCK di Polda Sulawesi Tenggara.

Disana terlebih dahulu untuk melakukan pengambilan sampel sidik jari untuk mengurus kartu sidik jari.

Baca juga: PNS Atau ASN Harus Ikut Wajib Militer? Begini Jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo

Waktunya tak lama sekira 10-15 menit kemudian petugas memberikan kartu sidik jari.

Setelah itu anda mengisi form pendaftaran di situs https://skck.polri.go.id/ dengan klik menu FORM.PENDAFTARAN, kemudian anda mengisi semua kolom tersedia lalu unduh file sebagai syarat berkas pengurusan SKCK.

Berikut syarat berkas yang perlu disiapkan :

1. Fotocopy E-KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akte Kelahiran

4. Fotocopy Kartu Sidik Jari

5. Pas Foto 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)

Setelah melengkapi berkas yang telah dipersyaratkan kemudian anda kumpulkan ke loket yang telah disediakan, dan menunggu sekitar 20-25 menit untuk mendapatkan SKCK.

Sekedar informasi TribunnewsSultra.com menyarankan anda untuk datang di awal waktu untuk pengurusan tersebut hal itu dikarenakan padatnya antrean.

Baca juga: Segini Tunjangan PNS atau ASN Jika Ikut Wajib Militer di Komponen Cadangan

Biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK yaitu sebesar Rp30.000.

Sementara itu, untuk pengurusan tes kesehatan, anda terlebih dahulu mengurus formulir untuk pengurusan kartu pasien dengan melampirkan KTP di Gedung Poli,  Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu anda bakal diarahkan ke Poli Umum Lantai dua untuk mengisi form lagi setelah itu anda langsung di arahkan ke Poli Jiwa dan mengisi form lagi.

Kemudian petugas bakal memberikan selembaran estimasi biaya sekitar Rp440.000 untuk membayar ke kasir pada lantai satu Gedung Poli.

Kemudian anda akan diberikan selembaran jawaban dan juga pertanyaan oleh petugas, anda wajib mengisi sekitar 500 soal setelah itu akan ada sesi wawancara.

Setalah itu pengurusan 3 berkas untuk keterangan bebas narkoba, SKCK dan tes kesehatan (Poli Umum dan Jiwa) telah usai.

Berkas Lainnya

Berikut berkas lainnya yang perlu di perhatikan khusus PPPK Sultra :

1. Fotocopy ijazah dari SD-terakhir yang telah di legalisir

2. Fotocopy transkip nilai yang telah dilegalisir

3. Daftar riwayat hidup

4. SKCK

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

6. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN Sultra

7. Surat pernyataan lima poin (format yang telah di tentukan)

8. Print out Forlap Dikti Perguruan Tinggi

9. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (6 lembar) dan ukuran 4x6 (6 lembar)

10. Fotocopy KTP dan KK

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved