PNS Wajib Militer

Segini Tunjangan PNS atau ASN Jika Ikut Wajib Militer di Komponen Cadangan

Dalam wajib militer,  ASN atau PNS ini sudah menjadi Komponen Cadangan nasional untuk pertahanan negara dan sebagai wujud Bela Negara.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Negara Republik Indonesia bukan suatu negara mewajibkan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ikut wajib militer.

Tapi negara membuka kesempatan bagi mereka ikut wajib militer.

Dalam wajib militerASN atau PNS ini sudah menjadi Komponen Cadangan nasional untuk pertahanan negara dan sebagai wujud Bela Negara.

Beberapa negara bahkan sudah mewajibkan wajib militer antara lain Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Brazil, Korea Selatan, Meksiko, hingga Mesir.

Negara itu yang ikut wajib militer biasanya adalah laki-laki berusia antara 18 hingga 27 tahun.

Baca juga: Polres Konawe Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Euforia Merayakan Pergantian Tahun Baru 2022

Biasanya wajib militer ini jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.

Nah, di Indonesia tidak ada keharusan untuk ikut Wajib Militer.

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan ikut wajib militer dengan bergabung Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Cadangan Nasional merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca juga: Tarif Kamar Hotel Saat Tahun Baru 2022 di Kendari, Claro Mulai Rp2,250 Juta, Sudah Terisi 90 %

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Karena untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Nantinya, jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Tunjangan Wajib Militer PNS

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved