Pasrah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran: Detik Ini Ditangkap Tidak Apa-apa
Putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka pilih tak laporkan balik Ubedilah Badrun dan rela ditangkap apabila terbukti bersalah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pencucian uang dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pilih pasrah.
Seperti diketahui bahwa dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh seorang dosen UNJ bernama Ubedilah Badrun ke KPK.
Pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan KKN relasi bisnis.
Namun, Gibran menanggapi santai pelaporan soal dirinya dan sang adik ke KPK itu.
Ditanya awak media mengenai apakah dirinya akan melaporkan balik Ubedilah, Gibran pun menjawabnya dengan balik bertanya.
Baca juga: Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar
"Lha ngopo melaporkan balik? (Kenapa melaporkan balik?)" timpal Gibran, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan di kanal YouTube berita surakarta, Rabu (12/1/2022).
Gibran mengatakan bahwa laporan tersebut dapat dibuktikan terlebih dahulu.
"Ya itu kan udah dilaporkan, dibuktikan dulu, nek aku salah, cekelen, penak to? (Ya itu kan udah dilaporkan, dibuktikan dulu, kalau aku salah, tangkap, enak kan?)" tegas Gibran.
Wali Kota Solo itu pun siap ditangkap, apabila laporan tersebut terbukti benar.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Tanggapi Dirinya dan sang Adik yang Dilaporkan ke KPK: Crosscheck Kaesang Dulu
"Buktikan sik, aku salah po ra, wis to, (kalau pun) salah detik ini ditangkap we rapopo. Dibuktikan dulu. (Buktikan dulu, aku salah apa tidak, (kalau pun) salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Dibuktikan dulu)" tandas Gibran.
Dilaporkan Ke KPK

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis '98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi
Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.
Ubedilah menyebutkan bahwa, ketika itu kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga mempunyai perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," papar Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu nampak jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM berinisial AP.
Baca juga: 2 Anak Jokowi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK
Hal tersebut terbukti dari adanya perusahaan Ventura yang memberi suntikan dana penyertaan modal.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terangnya.
Hal itulah yang dipertanyakan oleh dosen UNJ tersebut.
Lantaran, Ubedilah menilai hampir tak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dapat dengan mudah menerima penyertaan modal yang cukup fantastis.
Ubedilah pun mengatakan bahwa dia turut membawa bukti-bukti data perusahaan dan pemberitaan mengenai perusahaan Ventura pemberi penyertaan modal.
Baca juga: KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana
"Ada dokumen perusahaan karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," jelas Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," lanjutnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN"