5 Merek Vaksin COVID-19 yang Diizinkan BPOM untuk Jadi Booster dalam Vaksinasi Dosis Ketiga

5 merek vaksin COVID-19 yang telah menerima izin dari BPOM untuk dijadikan booster dalam vaksinasi dosis ketiga yang akan digelar mulai hari ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Jeprima
Petugas medis saat menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan POM memberikan izin penggunaan darurat terhadap 5 jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagai booster vaksin di Indonesia.

Izin penggunaan darurat diberikan untuk vaksin booster ini terdapat 2 yakni bersifat homolog dan heterolog.

Untuk vaksin booster bersifat homolog sendiri yaitu pemberian vaksin dosis 1 sampai ke-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Sedangkan, vaksin booster bersifat heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ke-3 berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan ke-2.

Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster COVID-19, Ini Syarat dan Cara Cek Tiket Vaksinasi di PeduliLindungi

5 Merek Vaksin Booster COVID-19

Dilansir TribunnewsSultra.com dari laman instagram Sekretariat Kabinet RI lewat akun @sekretariat.kabinet, berikut 5 jenis Vaksin COVID-19 yang telah berizin dari BPOM sebagai booster atau vaksin dosis ke-3:

1. Vaksin CoronaVac Produksi PT Biofarma

Booster Homolog, dengan pemberian jumlah dosis sebanyak satu dosis.

2. Vaksin Pfizer ata Comirnaty

Booster Homolog, dengan pemberian jumlah dosis sebanyak satu dosis.

3. Vaksin AstraZeneca

Booster Homolog, dengan pemberian jumlah dosis sebanyak satu dosis.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Jokowi Gratiskan Booster Vaksin COVID-19 untuk Seluruh Masyarakat

4. Vaksin Moderna

- Booster Homolog, dengan pemberian jumlah dosis sebanyak setengah dosis.

- Booster Heterolog dengan vaksin primer AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson, dengan jumlah dosis sebanyak setengah dosis.

5. Vaksin Zifivax

Booster Heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

Dijelaskan oleh Penny Lukito selaku Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) mengenai ketentuan penggunaan 5 merek vaksin COVID-19 tersebut sebagai booster.

"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," papar Penny, Senin (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Mulai 12 Januari 2022, Booster Vaksin Covid-19 Gratis untuk Lansia dan Penerima PBI BPJS Kesehatan

Coronavac Bio Farma sendiri berbahan baku vaksin Coronavac yang diproduksi Sinovac, perusahaan asal China.
Penny menyatakan bahwa, vaksin Pfizer dapat diberikan untuk vaksin booster sebanyak 1 dosis yang bersifat homologus untuk usia 18 tahun ke atas.

"Kemudian, vaksin AstraZeneca sifatnya juga homologus juga ini menunjukkan data keamanan dapat ditoleransi dengan baik dan ringan," lanjut Penny.

Kemudian ada, vaksin Moderna yang bersifat homologus dengan pemberian setengah dosis.

Selanjutnya ada vaksin Moderna yang bersifat heterologus, diberikan pada dosis kedua AstraZeneca dan Johnson and Johnson.

Baca juga: Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara Sebut Vaksinasi Anak Baru Berjalan di Empat Daerah

"Heterologus vaksin moderna ke vaksin primernya adalah AZ dan Johnson and Johnson dengan dosis setengah. Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya, setelah dosis booster," terangnya.

Terakhir, terdapat vaksin Zifivax yang sifatnya heterologus.

"Untuk heterologus ke vaksin primer sinovac dan sinopharm, pemberian 6 bulan ke atas," tandasnya.

Presiden Gratiskan Vaksin Booster COVID-19

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) gratiskan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai Rabu, 12 Januari 2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) gratiskan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai Rabu, 12 Januari 2022. (Kolase Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya dikabarkan bahwa, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk pemberian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster COVID-19 gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin ini akan dimulai Pemerintah Indonesia pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Awal 2022 Kasus Covid-19 Sultra Nihil, Pantauan di Bandara & Pelabuhan Tetap Ketat, Genjot Vaksinasi

Presiden Jokowi menuturkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga ini diprioritaskan untuk golongan lanjut usia (lansia) atau umur 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi langsung dalam keterangan persnya, Selasa (11/01/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi." tegas Presiden Jokowi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” sambungnya.

Vaksin booster diberikan untuk kelompok masyarakat yang sudah menerima dosis lengkap minimal selama enam bulan.

Baca juga: Pemkot Kendari Terus Genjot Program Vaksinasi, Dibuka 10-14 Januari, Jadwal dan Lokasi 

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” jelas Presiden Jokowi.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19,” pungkas Presiden Jokowi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Perintahkan Vaksinasi Booster Gratis Mulai Besok, Ini Syarat dan Jenisnya"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved