Kronologi Tahanan Pencabulan yang Jebol Plafon Mapolres untuk Kabur Lalu Tewas di Kali Bekasi
M (40) seorang tahanan kasus pencabulan yang ditemukan tewas di Kali Bekasi setelah kabur dengan cara menjebol plafon Mapolrestro.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap identitas dan kronologi lengkap tahanan kasus pencabulan yang tewas di Kali Bekasi setelah menjebol plafon Mapolres Bekasi Kota.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan kronologis upaya pelarian diri seorang tahanan perkara pencabulan yang berujung maut ini.
Disebutkan bahwa, tahanan yang ditemukan tewas di Kali Bekasi ini sempat dihadirkan dalam press release akhir tahun 2021 di Mapolrestro Bekasi beberapa hari sebelum kejadian.
Tahanan yang kabur tersebut berinisial M (40), tersangka pencabulan yang kasusnya ditangani Polres Bekasi Kota.
Kombes Pol Aloysius menyebutkan bahwa M yang berstatus sebagai tahanan ini melarikan diri dari Mapolres Bekasi Kota dengan cara menjebol plafon kamar mandi pada Jumat (31/12/2021) sore.
Adapun, sejumlah warga dan petugas yang mencoba mengejarnya sempat melihat M berupaya kabur.
Baca juga: Jebol Plafon Mapolres untuk Kabur, Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Ditemukan Tewas di Kali Bekasi
M yang berhasil lolos dari kejaran petugas polisi, kemudian menghilang di sekitar Kali Bekasi.
Hingga akhirnya pada Minggu (2/1/2022) pagi, M ditemukan tewas mengambang di Kali Bekasi.
"Pelaku ini berkaitan dengan pelaku pencabulan yang kemarin pada saat 31 Desember 2021, tersangka diamankan," ungkap Kombes Pol Aloysius, Minggu (2/1/2022).
Diungkapkannya bahwa, peristiwa ini terjadi saat pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sedang melaksanakan apel pengamanan malam Tahun Baru.

Tersangka kala itu sedang diberikan makan oleh penyidik.
Ketika itulah borgol yang melekat di satu tangan M dilepas penyidik.
Baca juga: Duda Beranak Satu Umur 19 Tahun Nekat Cabuli Gadis: Dirayu Jika Hamil Pelaku akan Tanggung Jawab
M kemudian meminta izin untuk ke kamar mandi.
Penyidik pun mengizinkan tersangka pencabulan berusia 40 tahun itu untuk ke kamar mandi.
Setelah itu M mulai melancarkan aksi kaburnya dengan menjebol plafon kamar mandi.
"Dari kamar mandi tersebut yang bersangkutan menjebol plafon, kemudian lari kebelakang Polres nah dibelakang Polres ini ada Kali Bekasi," papar Kombes Pol Aloysius.
Kombes Pol Aloysius, juga menuturkan bahwa, beberapa orang yang berada di dalam ruang pemeriksaan tak menyadari saat M menjebol plafon untuk melarikan diri.
Aksi M baru ketahuan ketika salah seorang saksi melihatnya berada di atap Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Ayah di Ketapang Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2015, Dilakukan saat Ibu Korban Bekerja
"Baru terdengar setelah yang bersangkutan ini naik ke atas plafon dan menginjak plafon kantin sebelah polres dan di situ ada saksi yang melihat. Saksi sempat teriak 'Woy kamu mau kemana'. Dari situ semua warga dan petugas mengejar," jelas Kombes Pol Aloysius.
Tersangka M yang sudah terpojok, lalu memilih menyeburkan diri ke Kali Bekasi yang ada di belakang Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, M ditemukan tak bernyawa di Kali Bekasi, dengan keadaan masih mengenakan baju tahanan dan tangan kirinya terborgol, pada Minggu (2/1/2022) pagi.
Adapun, jasad M saat ini masih berasa di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Tadi pagi tersangka ditemukan meninggal dunia dengan masih menggunakan baju tahanan bahkan di tangan kiri korban masih ada borgol," katanya.
Baca juga: Pak Kepala Sekolah Benyamin Sitepu Cabuli 6 Siswi SD, Modus Ajari Balet hingga Obati Sakit Perut
3 Penyidik Polres Bekasi Kota Diperiksa
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, sementara itu, buntut dari kasus kaburnya tahanan ini menyebabkan sejumlah anggota Polrestro Bekasi Kota diperiksa Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menyebutkan bahwa, 3 penyidik Polrestro Bekasi Kota diperiksa, lantaran adanya fakta melepaskan borgol tahanan M dengan dalih memberi kesempatan untuk makan.
"Ada 3 anggota yang diperiksa. Mereka penyidik yang melakukan pemeriksaan dan pemborgolan, dan melepas borgol untuk kepentingan konsumsi makanan kepada pelaku. Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irwasda dan Propam polda metro jaya," sebut Kombes Pol Aloysius, Minggu (2/1/2022).
Diketahui bahwa, tersangka pencabulan berinisial M (40) ini masih diperiksa unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, sehingga belum dimasukkan ke sel tahanan.
"Ini bukan berlangsung di rutan atau ruang tahanan, tapi berlangsung di ruang pemeriksaan. Jadi status yang bersangkutan sebelum 1x24 jam, masih dilakukan pemeriksaan hasil tangkapan," ujar Kombes Pol Aloysius.
Baca juga: Siswi SD Dicabuli Lalu Dijual Pacarnya ke Prostitusi, Paman Ikut Main MiChat demi Selamatkan Korban
Kombes Pol Aloysius, menegasakan bahwa pihaknya akan memperbaiki sistem pemeriksaan dan memperketat SOP ketika memeriksa tersangka.
"Tentunya kita akan memperbaiki sistem pemeriksaan dan SOP akan kita ketatkan kembali, kemudian saat berada di ruang penyidik akan kita batasi, tidak semua leluasa keluar masuk," tegasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Joko Supriyanto)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Pelaku Pencabulan yang Tewas di Kali Bekasi, Kabur Lewat Plafon Kamar Mandi Polres" dan "3 Penyidik Polres Bekasi Kota Diperiksa Irwasda Polda Metro Terkait Tahanan Kabur Jebol Plafon"